Indonesia Masuk Daftar Negara Pembajak.
Isu pembajakan rupanya masih mengancam posisi Indonesia dalam kancah
perdagangan dan kerja sama internasional. Departemen Perdagangan Amerika
Serikat (US Trade Representative/USTR) mengumumkan Indonesia dan 12
negara lain masuk dalam daftar pengawasan atas dugaan pembajakan hak
kekayaan intelektual dan hak cipta.
Kantor berita Reuters melaporkan Indonesia dan negara-negara "rawan pembajakan" itu masuk dalam laporan berjudul "Special 301 Report" yang dirilis USTR pada Selasa, 1 Mei 2012. Selain Indonesia, negara-negara yang masuk daftar pengawasan prioritas adalah Cina, Rusia, Argentina, Kanada, India, Aljazair, Chili, Israel, Pakistan, Thailand, Ukraina, dan Venezuela.
Menurut Menteri Perdagangan Amerika, Ron Kirk, tingkat kewaspadaan akan bahaya pembajakan tahun ini lebih ditingkatkan mengingat pengaruhnya amat signifikan pada perekonomian. Sebab, saat ini sektor industri dengan penggunaan hak intelektual tinggi (IP Intensive) menjadi dagangan utama Amerika. "Ada 40 juta tenaga kerja yang terserap dalam sektor industri ini. Proporsinya pada nilai ekspor pun mencapai 60 persen," kata dia.
Meskipun demikian, tak ada ancaman sanksi bagi negara-negara yang masuk dalam daftar pengawasan ini. Kirk mengatakan daftar ini diharapkan bisa membuat jera dan malu negara-negara yang hingga kini masih menjadi pembajak. "Pemerintahnya pun diharapkan segera menegakkan sanksi dan aturan hukum yang terkait dengan perlindungan hak cipta," ujarnya.
Saat ini Rusia dan Cina menjadi "penghuni tetap" daftar pengawasan pembajakan yang dirilis USTR. Rusia sudah masuk dalam daftar ini selama 16 tahun dan Cina sudah delapan tahun. Cina bahkan masuk dalam daftar negara yang dipantau secara khusus. Namun, Ukraina baru pertama kalinya masuk dalam daftar ini.
Di sisi lain, USTR memberi apresiasi pada Malayisia dan Spanyol yang berhasil keluar dari daftar ini. Malaysia dinilai berhasil menegakkan hukum dan perlindungan atas kekayaan intelektual. Salah satunya melalui penerbitan aturan perlindungan data dan paten dalam industri farmasi. Di lain pihak, Spanyol berhasil mengadopsi aturan yang memerangi pembajakan lewat Internet.
Kantor berita Reuters melaporkan Indonesia dan negara-negara "rawan pembajakan" itu masuk dalam laporan berjudul "Special 301 Report" yang dirilis USTR pada Selasa, 1 Mei 2012. Selain Indonesia, negara-negara yang masuk daftar pengawasan prioritas adalah Cina, Rusia, Argentina, Kanada, India, Aljazair, Chili, Israel, Pakistan, Thailand, Ukraina, dan Venezuela.
Menurut Menteri Perdagangan Amerika, Ron Kirk, tingkat kewaspadaan akan bahaya pembajakan tahun ini lebih ditingkatkan mengingat pengaruhnya amat signifikan pada perekonomian. Sebab, saat ini sektor industri dengan penggunaan hak intelektual tinggi (IP Intensive) menjadi dagangan utama Amerika. "Ada 40 juta tenaga kerja yang terserap dalam sektor industri ini. Proporsinya pada nilai ekspor pun mencapai 60 persen," kata dia.
Meskipun demikian, tak ada ancaman sanksi bagi negara-negara yang masuk dalam daftar pengawasan ini. Kirk mengatakan daftar ini diharapkan bisa membuat jera dan malu negara-negara yang hingga kini masih menjadi pembajak. "Pemerintahnya pun diharapkan segera menegakkan sanksi dan aturan hukum yang terkait dengan perlindungan hak cipta," ujarnya.
Saat ini Rusia dan Cina menjadi "penghuni tetap" daftar pengawasan pembajakan yang dirilis USTR. Rusia sudah masuk dalam daftar ini selama 16 tahun dan Cina sudah delapan tahun. Cina bahkan masuk dalam daftar negara yang dipantau secara khusus. Namun, Ukraina baru pertama kalinya masuk dalam daftar ini.
Di sisi lain, USTR memberi apresiasi pada Malayisia dan Spanyol yang berhasil keluar dari daftar ini. Malaysia dinilai berhasil menegakkan hukum dan perlindungan atas kekayaan intelektual. Salah satunya melalui penerbitan aturan perlindungan data dan paten dalam industri farmasi. Di lain pihak, Spanyol berhasil mengadopsi aturan yang memerangi pembajakan lewat Internet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar