Jumat, 10 Agustus 2012

Kebijakan Pajak Tahun 2012

Kebijakan Pajak Tahun 2012.

Krisis yang terjadi pada beberapa negara Eropa memiliki potensi untuk mempengaruhi penerimaan pajak tahun 2012. Dampak krisis tersebut sudah mulai terasa dengan adanya penurunan ekspor-impor. Penurunan ekspor-impor akan berdampak pada turunnya penerimaan pajak terutama sektor Pajak Penghasilan (PPh) Impor dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor.

Penerimaan pajak semester I-2012 mencapai Rp 387,6 trilyun atau sekitar 45 persen dari target tahun 2012. Capaian tersebut sudah cukup baik mengingat kondisi perekonomian global yang tidak menentu. Untuk itu, pada semester II-2012, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menggenjot semua sektor guna mencapai target penerimaan pajak yang sudah ditentukan dalam APBN-P 2012 sebesar Rp 885,02 trilyun. Selama ini tren penerimaan pajak pada semester II biasanya lebih tinggi dibandingkan realisasinya pada semester I. Namun demikian untuk tahun 2012, masih harus mewaspadai keadaan ekonomi yang masih belum pulih dari krisis ekonomi global.

Kemungkinan terjadinya perlambatan perekonomian Indonesia terkait krisis global di semester II-2012 harus diwaspadai. Oleh karena itu Ditjen Pajak mengambil beberapa langkah pengamanan penerimaan pajak seperti perbaikan sistem PPN, perbaikan sistem teknologi informasi untuk pengawasan terhadap Wajib Pajak serta melakukan sensus pajak untuk menggali potensi penerimaan pajak yang lebih besar lagi. 

Registrasi Ulang PKP.

Tahapan awal dari perbaikan sistem PPN adalah Ditjen Pajak melaksanakan registrasi ulang pada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dimulai sejak Februari sampai dengan 31 Agustus 2012. Ditjen Pajak merencanakan akan mencabut sekitar 300.000 PKP yang berpotensi menyelewengkan faktur pajak. 

Selama ini status PKP rawan disalahgunakan oleh pengusaha dengan menerbitkan faktur pajak fiktif. Dengan langkah ini diharapkan dapat mencegah kebocoran penerimaan PPN. Sejauh ini, Ditjen Pajak telah mencabut sekitar 21.805 perusahaan yang memiliki status PKP (Sumber: www.pajak.go.id). 

Perusahaan-perusahaan tersebut dicabut status PKP-nya karena selama ini berstatus non-efektif dalam melaporkan pajaknya. 

Sensus Pajak Nasional.

Sensus Pajak Nasional (SPN) adalah proses pengumpulan data Wajib Pajak untuk penggalian potensi perpajakan. SPN dilaksanakan karena sampai saat ini masih sangat banyak orang pribadi dan perusahaan di Indonesia yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya. 

Sensus pajak akan mendata para Wajib Pajak atau objek pajak yang berada di sentra bisnis, high rise building, perumahan dan ditambah dengan objek pajak potensial. Tahun 2012, SPN dilaksanakan mulai 1 Mei 2012 hingga 31 oktober 2012. Ditjen Pajak menargetkan 2 juta Wajib Pajak bisa terdata dalam sensus pajak tahun ini atau meningkat dari target 2011 yaitu sebesar 900 ribu Wajib Pajak.

Kebijakan Lainnya.

Selain kebijakan-kebijakan perpajakan yang ditujukan untuk mendongkrak penerimaan pajak, Pemerintah juga membuat kebijakan-kebijakan perpajakan yang memberikan keringanan perpajakan bagi masyarakat. Kebijakan itu antara lain rencana kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), penetapan sumbangan umat Hindu sebagai pengurang pajak, dan pembebasan PPN untuk rumah murah.

Pemerintah di tahun 2012 merencanakan kenaikan PTKP dari Rp 15,8 juta menjadi Rp 24 juta per tahun. Dengan kata lain, masyarakat penghasilan hingga Rp 2 juta per bulan tidak akan dipungut pajak. Kenaikan PTKP ini diharapkan akan membantu meringankan beban masyarakat yang berpenghasilan rendah. Kenaikan PTKP juga diharapkan dalam jangka panjang akan meningkatkan penerimaan pajak. Hal ini karena peningkatan PTKP itu akan memberikan insentif bagi masyarakat kecil, baik untuk pengembangan usaha baru, maupun ke arah konsumsi.

Pada Juni 2012, Pemerintah telah menetapkan sumbangan wajib umat Hindu yang disumbangkan lewat Badan Dharma Dana Nasional Yayasan Adikara Dharma Parisad (BDDN YADP) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dengan begitu, sumbangan tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak. 

Sebelumnya pada tahun 2011, Pemerintah juga telah menetapkan 20 Badan/Lembaga penerima zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Pemerintah juga merencanakan membebaskan pengenaan PPN untuk rumah murah senilai Rp 90 juta sampai Rp 145 juta. Untuk harga rumah Rp 90 juta berlaku untuk rumah di Jabodetabek termasuk daerah lainnya dan rumah Rp 145 juta khusus di Papua. Dengan kebijakan ini diharapkan membantu masyarakat kelas bawah yang akan membeli rumah murah.

Dengan berbagai kebijakan di atas, Ditjen Pajak memiliki tekad kuat untuk mengamankan target penerimaan pajak tahun 2012. Mari kita dukung upaya ini dengan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar. Bangga bayar pajak!

http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/08/05/m89jct-kebijakan-pajak-tahun-2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar