Rabu, 08 Februari 2012

Menteri Tetapkan Aturan Gas Non Konvensional.



TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM No 5 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Migas Non Konvensional.

"Peraturan ditetapkan berdasar pertimbangan Menteri untuk mengoptimalkan gas non konvensional dalam diversifikasi energi," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Evita Herawati Legowo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (08/02).

Aturan tersebut mengatur soal pengelolaan gas non konvensional mulai dari penguasaan dan pengusahaan migas non konvensional, penyiapan wilayah kerja, penetapan wilayah kerja migas non konvensional, penawaran wilayah kerja, jaminan penawaran dan jaminan pelaksanaan, kriteria penilaian lelang reguler wilayah kerja dan penawaran langsung wilayah kerja, penetapan pelaksana kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pada wilayah kerja migas non konvensional,dan ketentuan lainnya.

Migas non konvensional adalah minyak dan gas bumi yang diusahakan dari reservoir tempat terbentuknya migas dengan permeabilitas yang rendah (low permeability) antara lain shale oil, shale gas, tight sand gas, gas metana batubara dan methane-hydrate, dengan menggunakan teknologi tertentu seperti facturing atau pemecahan.

Sebenarnya aturan soal pengelolaan gas non konvensional ini ditargetkan dapat berlaku pada akhir tahun lalu. Namun, terdapat kemunduran dan baru dapat diterapkan sekarang.

Kegiatan operasi migas unconventional seperti gas metana batubara (CBM) dan shale gas,memang sedikit berbeda dibandingkan migas konvensional. Pemerintah berharap dengan ditetapkannya peraturan tersebut, pemakaian gas lebih optimal dan dapat memenuhi kebutuhan domestik yang semakin meningkat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar