Senin, 09 Januari 2012

berita ekonomi...

Pendapatan di Bawah 3 Juta, Kartu Kredit Ditarik

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Puji Atmoko, menyatakan BI akan meminta bank menarik kartu kredit yang diterbitkannya dari nasabah yang berpendapatan kurang dari Rp 3 juta per bulan.

“Kalau kurang dari itu kartu harus didrop,” katanya dalam acara Bincang-bincang Moneter BI, Senin 9 Januari 2012.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/2/PBI/2012 yang merupakan revisi dari PBI Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, bank hanya boleh memberikan pinjaman kartu kredit kepada nasabah yang memiliki pendapatan minimal Rp 3 juta.

Aturan pinjaman tersebut juga berlaku bagi nasabah pemegang kartu kredit lama. Puji menyebutkan beberapa hal yang bisa dilakukan untuk penyesuaian. Pertama, bank harus menarik kartu kredit apabila pendapatan nasabah lama kurang dari Rp 3 juta.

Kedua, apabila pendapatan memenuhi syarat, yang dilakukan adalah penyesuaian jumlah plafon pinjaman.

Kebijakan ini akan mulai efektif 1 Januari 2013 dengan masa transisi dua tahun. Dengan kata lain, batas akhir penyesuaian bagi nasabah lama adalah 1 Januari 2015.

DINA BERINA

http://www.tempo.co/read/news/2012/01/09/087376202/Pendapatan-di-Bawah-3-Juta-Kartu-Kredit-Ditarik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar